Sebelum kita membahas tentang system ekonomi syariah lebih lanjut, terlebih dahulu kita harus memahami tentang perbedaan dari system ekonomi liberal kapitalis dan system ekonomi komunis sosialis. Sistem ekonomi liberal yang kapitalis hadir pada abad 17 dan memberikan individu kebebasan yang luar biasa, bahkan tidak terbatas, sehingga mengalahkan kepentingan masyarakat dan social, baik material maupun spiritual. Sistem ekonomi liberal yang kapitalis memandang bahwa dalam ekonomi berlaku prinsip pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sesuai denga teori Adam smith. Artinya bahwa ada ajaran ekonomi kapitalis yang membolehkan hak milik secara mutlak atas alat-alat produksi, membolehkan individu memiliki modal dan memonopoli produksi, serta membolehkan memeras anggota masyarakat tanpa memperdulikan kepentingannya, demi pemilik modal. Sehingga ajaran ekonomi liberal kapitalis ini telah membuat manusia menjadi serakah. Bahkan teori ekonominya pun mengajarkan bagaimana kita bisa mencapai tujuan serakah seperti adanya teori bunga uang, bunga-berbunga, membuat “ mark up” (meninggikan harga barang yang dijual diatas kewajaran) atau meninggikan nilai jaminan kredit dan sebagainya. Inilah yang terjadi pada hutang-hutang konglomerat yang membuat Negara dan rakyat kita sengsara dan menanggung akbatnya. Apa akibatnya? Yah, tentunya akan terjadi jurang pemisah yang besar antara si kaya dan si miskin. Padahal golongan kaum kapitalis ini jumlahnya tidak lebih dari 5 %, namun mampu menguasai perekonomian suatu Negara hampir 50 %. Yang kaya bertambah kaya, dan yang miskin semakin miskin. Sungguh ironis !
Selanjutnya bagaimana dengan system ekonomi komunis sosialis?. Nah, dalam system ekonomi komunis yang sosialis yang hadir pada abad ke 18 justru kebalikan dari system ekonomi liberal kapitalis. Dimana system ekonomi komunis yang sosialis individu tidak memiliki kebebasan, menghapuskan sama sekali hak pemilikan harta oleh individu. Artinya tidak ada factor-faktor produksi yang dimiliki pribadi, justru semua factor produksi diperuntukkan bagi masyarakat atau Negara. Sehingga Negara menjadi kuat dan berkuasa yang dikendalikan oleh segelintir kepentingan kelompok. Landasan system ekonomi komunis sosialis yang dimotori oleh Marxisme ini mengagungkan pertentangan kelas, pertentangan antara si kaya dan si miskin, pertentangan antara buruh dan majikan dan sebagainya. Kerajaan ( sebagai wakil masyarakat) akan membuat semua keputusan ekonomi seperti apa, berapa, kapan, bagaimana, dan untuk siapa di keluarkan bagi memelihara kepentingan masyarakat. Individu dalam system ini hanya menjadi hamba bagi suatu Negara. Namun, hal ini dapat menghilangkan semangat untuk produksi secara maksimal. Karena modal itu hanya boleh di miliki oleh Negara. Kemerdekaan bekerja tidak ada pada system komunis, manusia dianggap sebagai paku atau sebuah mesin yang bisa diganti jika diperlukan lagi.
Berbeda dengan system ekonomi liberal yang kapitalis dan system ekonomi komunis yang sosialis, system ekonomi syariah yang telah hadir lebih dahulu sejak abad ke 6 justru berlandaskan Tauhid, dimana segala segala aktifitas kehidupan manusia kembali kepada Allah swt sebagai pencipta alam semesta. Ruh dari system ekonomi syariah adalah keseimbangan yang adil. Ciri khas keseimbangan tersebut tercermin antara pengembangan individu dan masyarakat yang proporsional sebagaimana keseimbangan antara dunia akhirat, jasmani rohani, akal dan nurani, dan sebagainya yang disebutkan dalam Al Quran. Sistem Ekonomi Syariah juga menempatkan harta sebagai alat bukan sebagai tujuan, memperhatikan keadilan, tidak menganiaya masyarakat lemah, tidak berlebih-lebihan, dan tidak merugikan orang lain. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa semua factor ekonomi termasuk diri manusia pada dasarnya adalah milik Allah swt dan kepada NYA dikembalikan segala urusan. Seperti dalam surat Ali Imran : 109 di bawah ini :
وَلِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلۡأَرۡضِ ۚ وَإِلَى ٱللَّهِ تُرۡجَعُ ٱلۡأُمُورُ
Artinya : “kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.”
Ada beberapa karakteristik ekonomi syariah menurut Al Mawsuah, Al Ilmiah wa Al Amaliyah Al Islamiyah antara lain sebagai berikut :
- Harta Milik Allah swt dan Manusia Khalifah Atas Harta
- Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah, dan Akhlak
- Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
- Keseimbangan Antara Kepentingan Individu dan Masyarakat
- Adanya Kebebasan Individu Dijamin
- Peran Negara dalam perekonomian
- Bimbingan Konsumsi
وَإِذَآ أَرَدۡنَآ أَن نُّهۡلِكَ قَرۡيَةً أَمَرۡنَا مُتۡرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيۡهَا ٱلۡقَوۡلُ فَدَمَّرۡنَٰهَا تَدۡمِيرًا
Artinya : “ dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
Pada Ayat diatas dapat dijelaskan bahwa Allah akan membinasakan kepada orang-orang yang hidup kemewahan dan berlaku angkuh di negeri itu. Oleh karenanya kita sebagai seorang muslim sejatinya mempunyai keharusan untuk mencegah diri kita dari sifat berlebih-lebihan dan melaampaui batas dari segala hal kehidupan.
- Zakat
- Riba
Islam sebagai Way Of Life tentunya mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Islam mengajarkan aturan yang terdiri dari aqidah, syariah dan akhlak yang akan membawa keselamatan dan rahmat bagi seluruh alam baik kebahagiaan dunia maupun akhirat. Hal ini diungkapkan dalam surat Al Ambiyaa ayat 107 bahwa mengutus Rasullullah adalah untuk rahmat bagi semesta alam. Sedangkan Ekonomi Syariah adalah sebuah system yang mendasarkan pada tata aturan moral dan etika Islam dalam setiap aktifitas ekonomi untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat ( Al Falah). Maka jelas bahwa ekonomi syariah menjadi pilihan terbaik bagi kita khususnya ummat muslim untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.
Sebagai bukti bahwa ekonomi syariah sebagai model ekonomi alternative solusi adalah adanya peristiwa penting yang terjadi di negara kita yaitu Indonesia. Masih ingatkah anda dengan peritiwa terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 dan 1998 ?. Dimana pada saat itu terjadi kemunduran ekonomi dan bisnis yang luar biasa di Indonesia. Namun fakta membuktikan bahwa perbankan syariah yaitu Bank Muammalah yang merupakan pilar Ekonomi Syariah justru tidak terseret dalam badai krisis dan bahkan menjadi salah satu sector perbankan yang tidak perlu dibantu oleh pemerintah pada saat itu. Maka atas prestasi tersebut akhirnya pemerintah meyakini bahwa lembaga keuangan syariah dapat diandalkan sebagai bagian dari system ekonomi syariah dan diwujudkan dengan memasukkan perbankan syariah dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Kita bisa melihat bahwa ternyata system ekonomi liberal kapitalis yang mendominasi system ekonomi saat ini terbukti tidak mampu mewujudkan situasi damai, aman, dan sejahtera. Nah..justru keberadaan ekonomi syariah yang memiliki prinsip-prinsip seperti prinsip keadilan, kebersamaan, saling rela, saling tolong-menolong, menjauhi gharar, menjauhi riba sangat tepat dijadikan alternative solusi. Sehingga dengan munculnya Lembaga Keuangan Syariah lain seperti perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lain seperti Baitul mal Wat Tamwil (BMT) tidak lain adalah untuk mewujudkan prinsip ekonomi syariah tersebut.
Selain itu, pada tahun 2020 juga memberikan tantangan luar biasa bagi perkonomian Indonesia. Dimana Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang menghantam perekonomian begitu kuat, sehingga mesin ekonomi seperti konsumsi, investasi, dan perdagangan luar negeri harus menurun cukup signifikan. Sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar, tentunya Indosesia berpotensi menjadi leader dalam pengembangan ekonomi syariah. Untuk pemulihan ekonomi agar dapat terakselerasi dengan baik, maka Indonesia perlu memaksimalkan semua potensi yang dimilikinya dengan terus menggulirkan transformasi ekonomi melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. Berdasarkan laporan ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia tahun 2020, saat ini ekosistem ekonomi keuangan syariah telah mampu menjaga mesin perekonomian dan diyakini dapat membantu meringankan beban fiskal pemerintah dalam menekan peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin. Kenyataan ini menjadi lebih jelas bahwa pengembangan ekonomi syariah menjadi model ekonomi alternative solusi bagi perekonomian Indonesia menuju kesejahteraan dunia dan akhirat ( Al Falah). ***