Tentang Kami

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)  merupakan organisasi mandiri non pemerintah yang bergerak dibidang literasi, inklusi, dan akselerasi ekonomi dan keuangan syariah. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)  sebagai wadah perkumpulan ekonomi syariah ini akan berperan serta dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bersama stekholder terkait (ulama, praktisi, akademisi, pelaku UMKM, pemerintah, dan tokoh masyarakat). Dalam melaksanakan tujuan, sifat, fungsi dan kegiatannya , Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran dasar, Anggaran rumah Tangga dan ketetapan lainnya dengan tetap mematuhi syariah Islam. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Masyarakt Ekonomi Syariah (MES) dalam mendorong serta mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di kabupaten Siak  maka pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ke I pada tgl 2 Februari tahun 2021 telah menetapkan Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi yang memuat Roadmap Ekonomi Syariah Kabupaten Siak tahun 2021-2024 M/1442-1445 H. Pada pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke I tahun 2021 ini  MES menetapkan roadmap Ekonomi Syariah Kabupaten Siak tahun  2021-2024 M/1442-1445 H untuk menjadi panduan baik di internal MES maupun Eksternal. (Roadmap terlampir).

 

Garis Besar Kebijakan Organisasi  ini secara garis besar memuat visi, yaitu “ Mewujudkan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang berkontribusi Signifikan dalam Ekosistem Perekonomian Masyarakat Kabupaten Siak Secara Kaffah.” Dengan misi untuk setiap periode kepengurusan (per tiga tahun) dan menetapkan beberapa strategi utama yaitu : (i) Pemberdayaan umat ; (ii) Pengembangan literasi, riset dan sumber daya Insani ; (iii) Pengembangan halal value ; (iv) Pengembangan UMKM berbasis syariah ;; (v) Penguatan regulasi dan tata kelola; (vi) Penguatan sinergi dan hubungan kelembagaan ; (vii) Penguatan Internal Organisasi